Hukum Bagi Wanita Haidh Berdiam Diri di Masjid
- Diposting oleh : Admin
- pada tanggal : Desember 27, 2021
Larangan Bagi Wanita Haidh
Bagi anda seorang wanita tentunya akan mengalami masa masa haid / Menstruasi. Menstruasi atau haidh atau kadang juga disebut sebagai datang bulan adalah perdarahan uterus secara periodik dan siklus yang normal terjadi pada wanita yang telah puber. Proses ini pun terjadi dengan disertai pelepasan endometrium. Umumnya, durasi siklus menstruasi adalah 28 hari, dengan lama menstruasi adalah 4 hingga 6 hari. Jumlah darah yang keluar pun rata-rata sebanyak 20-60 mililiter.
Dalam Islam jika wanita mengalami menstruasi pertama kali itu menandakan bahwa sudah memasuki Masa Baligh, seperti yang dijelaskan dalam Kitab Safinnatun najah Bahwa Ciri dari Wanita Baglih adalah Berumur 9 Tahun dan keluarnya darah Haid.
Nah tentunya ketika perempuan muslim sedang dalam kondisi Haid ada beberapa ibadah yang memang Haram untuk dilakukan. Dalam Safinatun Najah, fikih dasar Syafi’iyah terdapat 10 yang haram dilakukan oleh Perempuan yang sedang Haid. Syaikh Salim Al-Hadrami rahimahullah berkata,
وَويحرم بالحيض عشرة أشياء : الصلاة والطواف ومس المصحف وحمله واللبث في المسجد وقراءة القرآن والصوم والطلاق والمرور في المسجد إن خافت تلويثه واالستمتاع بما بين السرة والركبة
Wanita haidh diharamkan sepuluh hal, yaitu [1] shalat, [2] thawaf, [3-4] menyentuh mushaf dan membawanya, [5] berdiam diri di masjid, [6] membaca Al-Qur’an, [7] puasa, [8] talak, [9] melewati masjid jika takut mengotorinya, dan [10] istimta’ (bercumbu) di sekitar daerah antara pusar dan lutut.
Nah yang akan coba dibahas kali ini apakah boleh seorang wanita yang sedang Haidh itu berdiam diri di Masjid misalnya untuk mendengarkan pengajian walau dia mekakai pembalut ? Berikut penjelasannya
Wanita yang sedang dalam keadaan haid dengan memakai pembalut masuk ke dalam masjid hukumnya makruh karena untuk menjaga kehormatan masjid. Sebenarnya hukum Wanita yang sedang haidh memakai pembalut masuk ke dalam masjid, ditafshil :
- jika tidak kuatir darahnya mengotori (menetesi) masjid maka tidak haram melainkan hukumnya makruh jika tdak ada udzur atau hajat, jika ada hajat maka boleh masuk masjid.
- jika kuatir darahnya menetesi masjid walaupun sudah memakai pembalut maka hukumnya haram, jika tidak dikuatirkan maka hukumnya makruh kecuali ada hajat.
Jika hanya lewat dan tidak hawatir menetes darahnya maka boleh, tapi jika berdiam diri di dalam masjid maka haram.
Nah jadi dalam konteks ini sudah jelas bahwa Haram Hukumnya jika wanita Haid walau memakai pembalut berdiam diri di Masjid walau apapun alasannya. tujuannya adalah demi menjaga kesucian Masjid tersebut
Berikut Sumber dalil dan Rujukannya :
Rasulallah saw bersabda “Tidak halal masjid bagi orang yang junub dan wanita yang sedang haid” (HR Abu Daud, Ibnu Majah, at-Thabrani, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu al-Qathan)
Adapun berdiam diri di masjid maka haram bagi keduanya (orang haid dan junub). Sebagaimana haram berdiam diri adalah berlalu lalang karena ada hadis Nabi SAW tidak dihalalkan masjid bagi orang yang haid dan orang yang junub. [ HR.Abu dawud ].
Hasyim Jamal Dkk :
Sebenanya dalam qoul Jalal ada yang menyebutkan di perbolehkan namun itu hanya dasar perdebatan saja, tidak di dasari oleh ibarah dalil yang kuat, sedangkan dalil dalil diatas merupakan dalil yang soheh
Sumber :
- Safinatun Najah
- www.piss-ktb.com